- PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama
dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"
. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan merupakan
suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak,
dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang
sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup
kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Untuk
membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang
tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang
mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah
Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam
teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan
adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai
berikut:
- Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
- Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
- Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini,
Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- KEADILAN SOSIAL
Sila
kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah
keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan
memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik
terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila
keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia
yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap
Tuhan.
Perbuatan
adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari
hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu
memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan
selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam
hidup bermasyarakat.
Di dalam
masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga
macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan
distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai
berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan
pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil
antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang
berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang
lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus
diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu
mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh
warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula
nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara
sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup
bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu
prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam
hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama.
Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan
sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan
pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil
dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam
masyarakat, pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada dua musuh besar, yang
keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan salah satu sifat kodrat
manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang mewujudkan individualism
dan liberalism, yaitu:
1. Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua
aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu
sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat
individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti
berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara
berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu
betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun
tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari
persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan
dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang
mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia
untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini
cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa
persaudaraan.
c. Keadilan social
Konsep yang terkandung dalam
keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan
dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi
terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini
mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan
sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan
keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam
persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak
manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material. Adapun
syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai
berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat Manusia
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan
seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang
menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun
keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia
maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
e. Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan
dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya,
setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
- BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan,
diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif
(iustitia distributiva) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya
berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,
jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai
dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
- KEJUJURAN
Jujur dapat diartikan
bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang mulia, orang
yang memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat kepercayaan dari orang lain.
Sifat jujur merupakan salah satu
rahasia diri seseorang untuk menarik kepercayaan umum karena orang yang jujur
senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan
yang harus dijaga dan dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Berhasil atau tidaknya suatu amanat
sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat tersebut. Jika
orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah tersebut tidak
akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik. Begitu juga
sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur maka
‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’. Kejujuran merupakan
satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka
dan sangat tinggi harganya.
Memang ketika kita merasa senang dan
segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah
sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak
belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang
teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Kejujuran merupakan satu kata yang
amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat
tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan
lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat
sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita
mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas
oleh suatu keadaan.
Dengan demikian, jujur dapat pula
diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam memegang amanah yang telah
dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya. Karena salah satu sifat terpenting
yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi amanah adalah orang-orang yang
memiliki kejujuran. Karena kejujuran merupakan sifat luhur yang harus dimiliki
manusia.
Orang yang memiliki kepribadian yang
jujur, masuk dalam kategori orang yang pantas diberi amanah karena orang
semacam ini memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan menjalankan
segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Karena orang yang jujur umumnya akan
bertanggung jawab penuh akan segala yang diberikan atau dibebankan kepadanya
maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan kewajibannya
tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu orang yang dalam lubuk hatinya
mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan sanggup menyakiti atau melukai
perasaan orang lain. Dan karena itulah orang semacam ini pantas diberi amanah,
dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup mengecewakan orang yang telah
memberinya amanah tentukan bukan amanah yang menyesatkan.
- PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun
diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan
pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan,
menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
- PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak
baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah
laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan
nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf tidak hanya
dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Sumber : https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/
http://vaniaibd.blogspot.com/2013/01/manusia-dan-keadilan.html
No comments:
Post a Comment