Manusia dan Tanggung
Jawab
Dalam konteks sosial
manusia merupakan makhluk sosial. Ia tidak dapat hidup sendirian dengan
perangkat nilai-nilai selera sendiri. Nilai-nilai yang diperankan seseorang
dalam jalinan sosial harus dipertanggungjawabkan sehingga tidak mengganggu
konsensus nilai yang telah disetujui bersama.
Tanggung jawab erat
kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap
seseorang, kewajiban merupakan tandingan terhadap hak, dan dapat juga tidak
mengacu kepada hak, maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab
terhadap kewajibannya.
Kewajiban dibagi
menjadi dua, yaitu:
a) Kewajiban terbatas
b) Kewajiban tidak
terbatas
1. Pengertian
Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah
sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia. Selaras dengan fitrah. Tapi
bisa juga tergeser oleh faktor eksternal. Setiap individu memiliki sifat ini.
Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia
akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa
melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung
jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu
berbeda.
Tanggung jawab adalah
kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang
tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab
menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala
sesuatunya.Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau
perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga
berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. Manusia yang
bertanggung jawab adalah manusia yang berani menghadapi masalahnya sendiri.
2. Macam-Macam Tanggung
Jawab
Ada beberapa jenis
tanggung jawab, yaitu :
1. Tanggung
Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab
terhadap diri sendiri, menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah mengenai dirinya sendiri.
Menurut sifat dasarnya, manusia adalah makhluk bermoral, tetapi manusia juga
seorang pribadi, karena itu manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan
sendiri, dan angan-angan sendiri.
2. Tanggung
Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan
masyarakat kecil. Tiap anggota keluarga wajib bertanggungjawab pada
keluarganya. Tanggung jawab ini tidak hanya menyangkut nama baik keluarga,
tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan,
dan kehidupan.
3. Tanggung
Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya,
manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan
kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain, maka ia
harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian,
manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung
jawab, agar dapat melangsungkan hidupnya di dalam masyarakat tersebut.
4. Tanggung
Jawab Kepada Bangsa / Negara
Setiap manusia atau
individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir dan bertindak,
manusia terikat oleh norma-norma dan aturan. Manusia tidak dapat berbuat
semaunya sendiri. Jika perbuatannya salah, dan melanggar aturan dan norma
tersebut, maka manusia itu harus bertanggung jawab kepada bangsa atau
negaranya.
5. Tanggung
Jawab terhadap Tuhan
Penciptaan manusia
dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai
dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi kepasrahan manusia kepada Allah Swt,
dibuktikan dengan menerima seluruh tanggungjawab (akuntabilitas) yang datang
dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya. Berbagai tanggungjawab ini,
membentuk suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara Tuhan, manusia dan
alam. Hal tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan, tanggungjawab
manusia terhadap sesama, tanggung jawab manusia terhadap alam semesta serta
tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri. Tanggung jawab manusia terhadap
Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama, mengenal Tuhan. Kedua, menyembah dan
beribadah kepada-Nya.
3. Pengabdian dan
Pengorbanan
Wujud tanggungjawab
juga berupa pengabdian dan pengorbanan. Pengabdian dan pegorbanan adalah
perbuatan baik untuk kepentingan manusia itu sendiri. Pengabdian adalah
perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan
kesetiaan, cinta kasih sayang, norma, atau satu ikatan dari semua itu dilakukan
dengan ikhlas. Pengabdian itu pada hakekatnya adalah rasa tanggungjaab. Apabila
orang bekerja keras sehari penuh untuk mencapai kebutuhan, hal itu berarti
mengabdi keapada keluarga. Manusia tidak ada dengan sendirinya, tetapi
merupakan mahluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan manusia wajib mengabdi
kepada Tuhan. Pengabdian berarti penyerahan diri sepenuhnya kepada uhan, dan
merupakan perwujudan tanggungjawab kepad Tuhan.
Pengorbanan berasal
dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan
berarati pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang
bersifat kebaktian itu mengandung keikhalasan yangtidak menganadung pamrih.
Suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas
semata-mata. Perbedaan antara pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas.
Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan. Antara sesame kawan sulit
dikatakan pengabdian karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah
tingkatannya, tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepaa sesame
teman..
Pengorbanan merupakan
akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran dan
perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara
ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan sja
diperlukan. Pengabdian lebih banyak menunjuk pada perbuatan sedangkan
pengorbanan lebih banyak menunjuk pada pemberian sesuatu misalnya berupa
pikiran, perasaan, tenaga, biaya. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan,
tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.
4. Contoh
kasus :
Harga Bawang
Melonjak, Menteri Saling Lempar Tanggung Jawab
JAKARTA -
Ketidakjelasan siapa menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas di
bidang pangan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi produsen pangan.
Khususnya kerugian
bagi para petani dan pelaku usaha kecil. Karena menimbulkan ketidakpastian
jaminan hukum, siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang bisa digugat.
Kondisi
ketidakpastian ini menurut Ketua Indonesian Human Rights Committe for Social
Justice (IHCS) Gunawan dapat dilihat ketika masih ada perdebatan tentang
rekomendasi impor pangan antara Menteri Pertanian dengan Menteri Perdagangan,
kontainer yang membawa bawang impor justru tiba di tanah air.
"Inilah
penimbunan yang memengaruhi harga. Fenomena ini persis dengan impor beras.
Ketika masih dibahas, beras impornya sudah mendarat," katanya di Jakarta,
Minggu (17/3).
Gunawan memertanyakan
Pasal 36 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan. Dimana
disebutkan, kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan
pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang memunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
"Pasal ini tidak jelas menyebut menteri apa yang
bertanggungjawab. Di ketentuan umum maupun di penjelasan undang-undang juga
tidak ditemukan keterangannya," katanya.
Akibatnya, Gunawan
tidak heran jika selama ini melihat menteri pertanian dan menteri perdagangan
saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan impor pangan.
"Ketidakjelasan
ini mungkin disengaja, untuk memisahkan menteri penanggungjawab produksi dengan
menteri yang mengatur perdagangan pangan," duganya.
Pria ini
mengungkapkan hal tersebut karena UU Pangan memang mensyaratkan impor pangan
diperbolehkan jika produksi dan cadangan pangan kurang, tidak bisa diproduksi
di nasional, dan tidak boleh merugikan produsen pangan.
"Tapi faktanya
tidak peduli apakah butuh impor atau tidak, pemerintah khususnya Kemendag pasti
akan membuka pintu impor dengan alasan adanya perjanjian internasional
(WTO/World Trade Organization) maupun perjanjian bilateral, yang pada intinya
meliberalkan pangan," katanya.
Sumber :
No comments:
Post a Comment